Metoda yang ditempuh dalam
mengemban dakwah (telah ditetapkan) berupa hukum-hukum syara yang diambil dari thariqah perjalanan dakwah Rasulullah
saw. Sebab mengikuti Rasulullah saw adalah wajib, sebagaimana firman Allah Swt:
]لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ
اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا[
Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah
(dengan membaca dzikir dan mengingat Allah). (TQS al-Ahzab [33]: 21)
]قُلْ
إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ
لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ[
Katakanlah: ‘Jika kamu
(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu. (TQS Ali Imran [3]: 31)
]وَمَا
ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[
Apa saja yang dibawa Rasul untuk
kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka
tinggalkanlah. (TQS.
al-Hasyr [59]: 7)
Masih banyak lagi ayat lain yang
menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan Rasul, menjadikan beliau suri
tauladan dan mengambilnya sebagai rujukan.
Kondisi kaum Muslim saat ini hidup
di darul kufur -karena mereka
menerapkan sistem hukum selain dari apa yang diturunkan Allah Swt-, serupa
dengan (keadaan) negeri Makkah pada saat diutusnya Rasulullah saw. Untuk itu
fase Makkah wajib dijadikan acuan dalam mengemban dakwah dan dijadikan sebagai
obyek untuk diteladani.
Berdasarkan penelusuran perjalanan
dakwah Rasulullah saw di Makkah hingga keberhasilan beliau mendirikan negara di
Madinah, tampak jelas bahwa beliau menjalankan aktivitas dakwahnya melalui
beberapa tahapan yang amat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan aktivitas
tertentu yang sangat tampak tujuannya. Dalam hal ini Hizbut Tahrir telah
mengambil metoda dakwah Rasulullah saw dari segi operasional maupun
tahapan-tahapannya. Termasuk seluruh aktivitas yang harus dilakukannya pada
seluruh tahapan tadi, yaitu dengan menjadikan seluruh aktivitas Rasululah saw
sebagai suri teladan pada seluruh tahapan perjalanan dakwah.
Berdasarkan hal-hal inilah Hizb
menetapkan langkah operasionalnya dalam tiga tahap:
1. Tahap tatsqif (pembinaan
dan pengkaderan) untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah Hizbut Tahrir dan untuk membentuk
kerangka sebuah partai.
2. Tahap tafa’ul
(berinteraksi) dengan umat agar mampu mengemban dakwah Islam sehingga umat akan
menjadikannya sebagai perkara utama dalam kehidupannya, serta berusaha
menerapkannya dalam realitas kehidupan.
3. Tahap istilamu al-hukmi (penerimaan
kekuasaan), untuk menerapkan Islam secara praktis dan menyeluruh, sekaligus
menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh dunia.
Tahap pertama telah dirintis oleh
Hizbut Tahrir di kota al-Quds pada tahun 1372 H (1953 M), dibawah seorang
pendiri yang ‘alim dan terhormat, seorang pemikir besar dan politikus ulung,
juga seorang qadli pada Mahkamah
Isti’naf (Mahkamah Banding) di al-Quds, yaitu al-Ustadz Taqiyuddin an-Nabhani
rahimahullah.
Pada saat itu Hizbut Tahrir telah melakukan
kontak (langsung) dengan anggota-anggota masyarakat, menyampaikan fikrah dan thariqah dakwahnya melalui orang perorang. Bagi orang yang menerima
fikrah dan thariqah Hizb, pembinaannya diatur secara intensif dalam halqah-halqah Hizb hingga menyatu dengan
ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan sebagai pedoman, kemudian
menjadikannya seorang muslim yang mempunyai kepribadian Islam, berinteraksi
dengan Islam, menghayatinya serta memiliki aqliyah
dan nafsiyah Islamiyah.
Selanjutnya bergerak mengemban dakwah kepada umat. Apabila seseorang telah
sampai pada tingkatan ini, maka secara sukarela ia akan menggabungkan dirinya
dengan Hizbut Tahrir sebagai anggota. Keadaan ini serupa dengan apa yang telah
dilakukan Rasulullah saw pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama
tiga tahun.
Beliau berdakwah melalui individu
dan menyampaikannya kepada orang-orang (yang ada di Makkah dan sekitarnya) apa
yang telah disampaikan Allah kepadanya. Bagi orang yang mengimaninya, maka
diikatnya dengan kelompoknya (pengikut Rasul) atas dasar Islam. Ini
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Rasulullah saw berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan
membacakan kepada mereka apa-apa yang telah diturunkan Allah berupa ayat-ayat
al-Qur’an, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. Beliau bertemu dengan
mereka secara rahasia, dan membina mereka secara rahasia pula di tempat-tempat
yang tersembunyi. Selain itu mereka melaksanakan ibadah secara
sembunyi-sembunyi. Penyebaran Islampun makin meluas dan menjadi buah bibir
masyarakat (Makkah). Pada akhirnya -secara berangsur-angsur- mereka masuk ke
dalam Islam.
Pada tahap (awal) ini perhatian
Hizb dipusatkan kepada pembinaan kerangka Hizb, memperbanyak pendukung dan
pengikut, serta membina para pengikutnya dalam halqah-halqah dengan tsaqafah
Hizb yang terarah dan intensif. Sampai pada akhirnya berhasil membentuk
partai bersama-sama para pemuda (syabab)
yang telah menyatu dengan Islam dan menerima pemikiran-pemikiran Hizb.
Berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran tersebut dan mengembannya kepada
masyarakat. Setelah Hizb berhasil membentuk kelompok partai, dan masyarakat
mulai merasakan serta mengenal Hizb beserta ide-ide dan apa yang diserukannya
kepada masyarakat, maka sampailah Hizb pada tahap yang kedua.
Tahap kedua adalah tahap at-tafa’ul, yaitu berinteraksi
dengan masyarakat dan mendorong mereka untuk mengemban (dakwah) Islam,
membentuk kesadaran dan opini umum atas ide-ide dan hukum-hukum Islam yang
telah dipilih dan ditetapkan Hizb, hingga dijadikan sebagai pemikiran umat yang
akan mendorongnya untuk berusaha diwujudkan dalam realita kehidupan.
Bersama-sama dengan Hizb umat melakukan aktivitas untuk mendirikan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melanjutkan kehidupan
Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahapan ini Hizb mulai beralih
mengajak kepada masyarakat dengan penyampaian yang bersifat kolektif. Pada saat itu Hizb melakukan
aktivitas-aktivitas berikut:
1. Tsaqafah murakkazah, melalui halqah-halqah
yang diadakan untuk individu (pengikut Hizb) dalam rangka membangun kerangka
Hizb, memperbanyak pendukung, serta melahirkan kepribadian Islam di kalangan
para pengikut dan anggota Hizb hingga mereka mampu mengemban dakwah, mengarungi
medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
2. Tsaqafah jama’iyah, yang disampaikan kepada umat Islam secara umum,
berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah diadopsi oleh Hizb. Ini
dilakukan melalui pengajian-pengajian umum di masjid-masjid, atau di balai-balai
pertemuan, gedung-gedung dan tempat-tempat umum, juga melalui media massa, buku-buku dan
selebaran-selebaran untuk mewujudkan kesadaran umat secara umum sekaligus
berinteraksi dengan umat.
3. Shira’ al-fikri (pergolakan pemikiran), untuk menentang kepercayaan/ideologi,
aturan dan pemikiran-pemikiran kufur. Menentang segala bentuk aqidah yang
rusak, pemikiran yang keliru, persepsi yang salah dan sesat dengan cara
mengungkapkan kepalsuan, kekeliruan dan pertentangannya dengan Islam. Juga
membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan implikasinya.
4. Kifah as-siyasi (perjuangan politik), berbentuk:
a. Berjuang menghadapi
negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri
Islam. Menghadapi segala bentuk penjajahan, baik itu berupa pemikiran, politik,
ekonomi, maupun militer, mengungkap akar dan membongkar persekongkolan
negara-negara kafir hingga umat bebas dari segala bentuk dominasi mereka.
b. Menentang para penguasa di
negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya. Membongkar kejahatan
mereka, menyampaikan nasehat atau kritik dan mencoba merubah tingkah laku
mereka setiap kali mereka melahap hak-hak umat, atau pada saat mereka tidak
melaksanakan kewajibannya terhadap umat, atau tatkala melalaikan salah satu
urusan umat, atau ketika mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dan melakukan
aktivitas untuk menghapuskan kekuasaan mereka, kemudian menggantikannya dengan
kekuasaan yang merujuk pada sistem hukum Islam.
5. Mengadopsi kemaslahatan umat
dan melayani seluruh urusannya sesuai dengan hukum-hukum syara’.
Hizb telah melaksanakan seluruh
aktivitas itu dengan mengikuti jejak Rasulullah saw setelah turunnya firman
Allah:
]فَاصْدَعْ
بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ[
Maka sampaikanlah olehmu secara
terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu), dan berpalinglah dari
orang-orang yang musyrik. (TQS
al-Hijr [15]: 94)
Rasulullah saw diperintahkan untuk
menyampaikan risalahnya secara terang-terangan. Menyeru orang-orang Quraisy di
bukit Shafa dan memberitahu bahwa beliau adalah seorang Nabi yang diutus.
Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau mulai menyampaikan
dakwahnya kepada kelompok-kelompok maupun kepada individu-individu. Beliau
menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, akidah dan pemikiran
mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya. Beliau menyerang
dan mencela setiap akidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sementara
ayat al-Qur’an masih turun secara berangsur-angsur. Ayat al-Qur’an turun dan
menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti memakan riba,
membunuh anak perempuan (hidup-hidup), mengurangi timbangan dan melakukan
perzinaan. Seiring dengan itu ayat al-Qur’an turun mengecam para pemimpin dan
tokoh-tokoh Quraisy, termasuk nenek moyang mereka. Mencapnya sebagai orang yang
bodoh. Mengungkap persekongkolan yang
mereka rancang untuk menentang Rasul dan sahabat-sahabatnya.
Dalam menyampaikan pemikirannya dan
menghadapi ide-ide yang salah dan menyimpang dari Islam, menentang kelompok-kelompok
politik lain (yang tidak berideologikan Islam), atau dalam menghadapi
negara-negara kafir imperialis serta menentang para penguasa, sikap Hizb dalam
hal ini adalah menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan
menantang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura),
menjilat, bermanis muka terhadap mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok.
Tidak pula dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb berjuang
secara politik tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh
oleh kondisi yang ada.
Sikap Hizb dalam menentang setiap
orang yang menyimpang dari Islam dan hukum-hukumnya telah membawa bahaya
sehingga para anggotanya menghadapi berbagai macam gangguan, dan menerima
siksaan yang pedih dari para penguasa, baik berupa penjara, penyiksaan,
pengusiran, pengejaran, diputuskan mata pencahariannya dan diboikot
kepentingannya, serta dilarang bepergian ke luar negeri (dicekal). Bahkan
diantara mereka juga dibunuh. Banyak anggota-anggota Hizb yang dibunuh oleh
para penguasa dzalim di negeri-negeri Irak,
Syria dan
Libia. Lebih dari itu banyak juga yang
dipenjarakan di negeri-negeri seperti Yordania, Syiria, Irak, Mesir, Libia dan Tunisia.
Penjara-penjara di negeri-negeri tersebut penuh dengan anggota-anggota Hizb.
Apa yang dilakukan oleh Hizb dan penderitaan yang ditanggung anggota-anggota
Hizb disebabkan karena mereka mengikuti jejak langkah Rasulullah saw.
Rasulullah telah datang dengan membawa risalah Islam ke seluruh dunia secara
terang-terangan dan menantang; Beliau beriman dengan kebenaran dakwah yang
diembannya kepada masyarakat. Menantang dunia secara keseluruhan dan
mengumumkan perang atas seluruh manusia baik yang berkulit merah maupun hitam,
tanpa memperhitungkan sedikitpun adat istiadat, tradisi, kebiasaan-kebiasaan,
agama-agama, akidah-akidah, (sikap) para penguasa, maupun mayoritas masyarakat.
Beliau tidak bergeming sedikitpun kepada sesuatu selain risalah Islam.
Rasulullah saw telah memulai
dakwahnya terhadap orang-orang Quraisy dengan menyebut tuhan-tuhan mereka,
menentang seluruh keyakinan mereka, menganggap remeh dan tidak peduli
terhadapnya. Padahal saat itu beliau berdakwah sendirian, tanpa persiapan yang
mencukupi dan tanpa pendukung. Tidak memiliki senjata selain imannya yang dalam
terhadap Islam yang telah diwahyukan kepadanya. Di dalam menempuh
perjalanannya, Hizb bersikap tegas dan tetap menyampaikan dakwah secara
terang-terangan, menentang sesuatu yang berseberangan dengan Islam. Meskipun
demikian Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh
cara-cara kekerasan (perjuangan fisik/senjata) dalam menentang para penguasa
maupun dalam menentang orang-orang yang menghalangi dakwahnya. Hal ini
dilakukan semata-mata karena mengikuti langkah dakwah Rasulullah saw.
Aktivitas Rasulullah saw di Makkah
terbatas hanya pada dakwah secara lisan dan tidak melakukan kegiatan apapun
yang bersifat fisik sampai beliau hijrah. Bahkan tatkala tokoh-tokoh Madinah
menawarkan kepada beliau pada bai’at Aqabah yang kedua agar mereka diizinkan
memerangi penduduk Mina dengan pedang, akan tetapi Rasulullah saw menjawab:
«لم
نؤمر بذلك بعد»
«لَمْ نُؤْمَرْ
بِذَلِكَ بَعْدُ»
Kami belum diperintahkan (untuk
melakukan yang) demikian.
Allah Swt telah memerintahkan
kepada beliau agar bersabar terhadap berbagai penganiayaan dan siksaan
sebagaimana kesabaran para Rasul sebelumnya. Firman Allah Swt:
]وَلَقَدْ
كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَى مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّى
أَتَاهُمْ نَصْرُنَا[
(Dan)
sesungguhnya telah didustakan (pula) Rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi
mereka tetap sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan)
terhadap mereka, sampai datangnya pertolongan Kami kepada mereka. (TQS al-An’am [6]: 34)
Hizb tidak menggunakan kekuatan
fisik untuk membela diri atau menentang para penguasa. Kekuatan fisik yang
dimaksud dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan jihad. Jihad tetap
berlangsung terus hingga hari Kiamat. Apabila musuh-musuh kafir menyerang salah
satu negeri Islam, maka wajib atas kaum Muslim yang menjadi penduduk negeri itu
untuk menghadapinya. Demikian pula dengan anggota-anggota Hizbut Tahrir yang
ada di daerah itu -yang merupakan bagian dari kaum Muslim- diwajibkan atas
mereka sebagaimana kewajiban yang dibebankan atas kaum Muslim yang lainnya,
yaitu memerangi dan menghadapi musuh, karena (anggota-anggota Hizbut Tahrir adalah)
juga kaum Muslim. Apabila terdapat seorang amir
(pemimpin) muslim yang berjihad untuk menegakkan kalimat Allah dan dia
mengajak orang lain, maka anggota-anggota Hizb akan menyambut seruannya. Sebab
mereka adalah bagian dari kaum Muslim yang telah diperintahkan kepada mereka
(yang tinggal di negeri itu) untuk menyerang (musuh).
Tatkala masyarakat telah apatis
terhadap dakwah Hizb akibat hilangnya kepercayaan umat terhadap para pemimpin
mereka dan tokoh-tokoh masyarakat yang pernah menjadi tumpuan harapan. Juga
akibat keadaan yang serba sulit yang sengaja dibuat oleh kaum imperalis agar
taktik imperialisme mereka tetap berlangsung. Disamping itu akibat dominasi
kekuasaan dan sikap keras/kejam para penguasa yang menindas rakyatnya,
penganiayaan brutal yang dilakukan oleh para penguasa terhadap Hizb, anggota
serta pengikutnya. Pada saat masyarakat menjadi apatis akibat keadaan ini, maka
Hizb mulai melakukan aktivitas thalabun-nushrah
dari orang-orang yang memiliki kekuasaan. Ini dilakukan untuk dua tujuan:
1. Tujuan himayah (membela Hizb bersama anggota-anggotanya), hingga tetap
mampu mengemban dakwah dalam keadaan yang aman.
2. Sebagai perantara untuk meraih
kekuasaan dengan mendirikan Khilafah dan menerapkan (sistem hukum) Islam.
Pada saat Hizb melakukan aktivitas thalabun-nushrah, seluruh kegiatan
lainnya tetap berjalan, seperti pembinaan intensif dalam halqah-halqah, pembinaan kolektif untuk umum. Memusatkan perhatian
agar mereka turut mengemban Islam dan mewujudkan opini umum di tengah-tengah
umat. Begitu pula dengan aktivitas lainnya seperti menentang negara-negara
kafir imperialis, mengungkap makar jahat mereka dan membongkar
persekongkolannya. Menentang para penguasa, mengadopsi kemaslahatan umat dan
memelihara urusannya. Semua aktivitas ini terus dilakukan oleh Hizb seraya
berharap kepada Allah, semoga Hizb dan umat Islam memperoleh keberhasilan,
kemenangan dan pertolongan Allah. Pada saat itulah orang-orang mukmin
bergembira dengan datangnya pertolongan Allah.
Baca juga:
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Tempat Aktivitas Hizbut Tahrir
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Hizbut Tahrir Part VIII: METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR"
Post a Comment